Tunjangan Profesi Guru
05 January 2014
Add Comment
Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, pasal 1 disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikan pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan :
- Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
- Beban kerja guru sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tambahan sebagai kepala sekolah;
- Beban kerja guru sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah;
- Tugas bimbingan kepala sekurang-kurangnya 150 peserta didik bagi guru bimbingan konseling
- Bagi guru PNS diberikan setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama
- Bagi guru Non PNS diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan Inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Jika penetapan Inpassing jabatan fungsional guru Non PNS belum terbit, maka tunjangan profesi yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta tiap bulan.
Link will be apear in 15 seconds.
Well done! you have successfully gained access to Decrypted Link.
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment