Tunjangan Profesi Guru

Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, pasal 1 disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikan pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan :
  1. Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
  2. Beban kerja guru sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tambahan sebagai kepala sekolah;
  3. Beban kerja guru sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah;
  4. Tugas bimbingan kepala sekurang-kurangnya 150 peserta didik bagi guru bimbingan konseling
Selanjutnya pasal 3 menyebutkan besaran tunjangan profesi guru;
  1. Bagi guru PNS diberikan setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama
  2. Bagi guru Non PNS diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan Inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Jika penetapan Inpassing jabatan fungsional guru Non PNS belum terbit, maka tunjangan profesi yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta tiap bulan.

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel